Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya menyeragamkan aturan DP kredit perumahan (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) antara bank umum dan syariah. Aturan ini akan ditetapkan pada awal tahun depan dan berlaku tiga bulan setelahnya.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner di Kantor BI, Jumat (23/11/2012).
"Ketentuan LTV (Loan To Value) ini untuk memitigasi potensi risiko instabilitas pada sistem keuangan sebagai akibat pertumbuhan kredit yang terlalu cepat pada sektor konsumsi," jelas Darmin.
Menurut Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, secara umum aturan DP KPR dan KKB perbankan syariah mengadopsi apa yang telah bank sentral lakukan pada bank umum. Namun ada perbedaan pada sistem akadnya. Ketentuan minimal DP terbaru tidak berlaku pada akad Mudarabah, selebihnya berlaku seragam.
"Aturan ini berlaku pada tipe diatas 70 m2 (KPR Syariah), dan bukan termasuk pada kredit perumahan skema pemerintah (FLPP)," jelas Edy.
Ia menerangkan, aturan DP minimal 30% berlaku pada skema akad murabahah, sedangkan skema akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah batas minimal uang muka lebih ringan, yakni 20%.
"Pada skim-skim khusus di bank syariah, karakteristik kepemilikan bersama, Loan to Value bisa 80% atau lebih ringan. Kenapa lebih rendah karena pada fatwanya sendiri (objek akad) belum sepenuhnya milik nasabah," tuturnya.
Sedangkan aturan teknis uang muka untuk KKB, sama persis dengan aturan pada bank konvesional. Yakni minimal DP 20% untuk kendaraan untuk keperluan produktif, dan DP 30% bagi kendaraan dengan orientasi konsumtif.
BI memantau, sejak kenaikan batas minimal DP bank konvensional berlaku ada tren perpindahan ke KPR atau KKB perbankan syariah. Masyarakat memanfaatkan jeda waktu penetapan bank umum dan syariah yang tidak bersamaan ini.
"Analisa kami kini kredit pada dua sektor ini sudah meningkat menjadi 13% dari total portofolio kredit bank syariah dari keseluruhan yang saat ini mencapai Rp 148 triliun," paparnya.
"Kita antisipasi besarnya persentase ini yang mungkin akan bergerak ke rasio 20% (dari total portofolio kredit bank syariah) bila dibiarkan," tegasnya.
sumber
http://finance.detik.com/read/2012/11/23/201303/2099892/5/bi-akhirnya-wajibkan-uang-muka-kpr-bank-syariah-minimal-30?
Rabu, 02 Januari 2013
BI Pilah-pilah Bank Jadi Empat Kategori
Jakarta - Bank Indonesia (BI) berharap perbankan dalam negeri dengan modal inti lebih dari Rp 5 triliun mampu bersaing di tingkat regional dan masuk dalam kategori Qualified ASEAN Bank (QAB). Dengan masuknya mereka dalam QAB, perbankan dalam negeri dapat bebas beroperasi pada 10 negara Asia Tenggara.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner, Jumat (23/11/2012) menjelaskan, BI siap mengelompokkan kegiatan usaha menjadi dalam empat kelompok bank berdasarkan modal inti. Kelompok satu bermodal inti Rp 100 miliar - Rp 1 triliun.
Kemudian kelompok dua, dengan modal inti Rp 1 triliun-Rp 5 triliun, kelompok usaha tiga modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun, dan terakhir kelompok usaha empat dengan modal inti mulai dari Rp 30 triliun.
Direktur Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan, aturan multiple license sendiri dikeluarkan BI sebagai bagian dari penataan struktur perbankan Indonesia dalam rangka meningkatkan daya saing, intermediasi dan governance (tata kelola).
"Saat ini kegiatan usaha bank tidak sesuai dengan modal inti yang dimiliki. Ada bank yang modal inti Rp 100 miliar-Rp 250 miliar memiliki kegiatan usaha yang sama persis dengan yang punya modal Rp 30 triliun. Jadi ini ada risiko yang besar," katanya. apalagi kalau bisa melakukan
BI memutuskan kegiatan bank dengan kategori BUKU 1 terbatas pada Pedagang Valuta Asing (PVA), dengakan kegiatan bank BUKU 2 sebagai PVA dan kegiatan devisa lain bersifat plain vanilla. Sedangkan bank dengan klasifikasi BUKU 3 dan 4 memiliki kegiatan usaha penuh.
"Bank yang termasuk dalam buku dua memiliki aktivitas dan produk yang lebih luas dan lebih banyak dari bank yang termasuk dalam kategori buku satu. Sementara, khusus bank yang ada dalam kategori buku tiga, sambungnya, bisa melakukan aktivitas secara regional. Sedangkan bank yang masuk buku empat, bisa beraktivitas sampai level Asia," tuturnya.
Darmin sendiri menambahkan nantinya BI siap memberlakukan ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum.
"Bank akan diwajibkan menyediakan modal minimun sesuai profil risiko dengan kisaran 8-14%. Jumlah ini dapat ditetapkan lebih besar, jika berdasarkan penilaian BI modal minimum yang ada belum cukup untuk mengantisipasi risiko yang dihadapi," tutur Darmin.
"Demikian pula dengan kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia, akan diwajibkan memelihara Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum. Dengan CEMA, risiko yang dihadapi oleh KCBA di Indonesia, dapat segera diantisipasi dan dapat dimitigasi dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan domestik," tutup Darmin.
sumber
http://finance.detik.com/read/2012/11/23/201110/2099890/5/bi-pilah-pilah-bank-jadi-empat-kategori?
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner, Jumat (23/11/2012) menjelaskan, BI siap mengelompokkan kegiatan usaha menjadi dalam empat kelompok bank berdasarkan modal inti. Kelompok satu bermodal inti Rp 100 miliar - Rp 1 triliun.
Kemudian kelompok dua, dengan modal inti Rp 1 triliun-Rp 5 triliun, kelompok usaha tiga modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun, dan terakhir kelompok usaha empat dengan modal inti mulai dari Rp 30 triliun.
Direktur Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan, aturan multiple license sendiri dikeluarkan BI sebagai bagian dari penataan struktur perbankan Indonesia dalam rangka meningkatkan daya saing, intermediasi dan governance (tata kelola).
"Saat ini kegiatan usaha bank tidak sesuai dengan modal inti yang dimiliki. Ada bank yang modal inti Rp 100 miliar-Rp 250 miliar memiliki kegiatan usaha yang sama persis dengan yang punya modal Rp 30 triliun. Jadi ini ada risiko yang besar," katanya. apalagi kalau bisa melakukan
BI memutuskan kegiatan bank dengan kategori BUKU 1 terbatas pada Pedagang Valuta Asing (PVA), dengakan kegiatan bank BUKU 2 sebagai PVA dan kegiatan devisa lain bersifat plain vanilla. Sedangkan bank dengan klasifikasi BUKU 3 dan 4 memiliki kegiatan usaha penuh.
"Bank yang termasuk dalam buku dua memiliki aktivitas dan produk yang lebih luas dan lebih banyak dari bank yang termasuk dalam kategori buku satu. Sementara, khusus bank yang ada dalam kategori buku tiga, sambungnya, bisa melakukan aktivitas secara regional. Sedangkan bank yang masuk buku empat, bisa beraktivitas sampai level Asia," tuturnya.
Darmin sendiri menambahkan nantinya BI siap memberlakukan ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum.
"Bank akan diwajibkan menyediakan modal minimun sesuai profil risiko dengan kisaran 8-14%. Jumlah ini dapat ditetapkan lebih besar, jika berdasarkan penilaian BI modal minimum yang ada belum cukup untuk mengantisipasi risiko yang dihadapi," tutur Darmin.
"Demikian pula dengan kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia, akan diwajibkan memelihara Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum. Dengan CEMA, risiko yang dihadapi oleh KCBA di Indonesia, dapat segera diantisipasi dan dapat dimitigasi dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan domestik," tutup Darmin.
sumber
http://finance.detik.com/read/2012/11/23/201110/2099890/5/bi-pilah-pilah-bank-jadi-empat-kategori?
Bos BI Keluarkan 9 Aturan Baru Industri Perbankan
Jakarta - Acara tahunan Bank Indonesia (BI) Bankers Dinner kali ini terasa spesial. Selain diselanggarakan lebih cepat dari biasa, bank sentral juga mulai memaparkan sembilan peratuan baru.
Gubernur BI Darmin Nasution di sela-sela Bankers Dinner di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012), menyampaikan kepada para bankir aturan tersebut yang berakar dari tiga koridor yaitu Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, dan serta koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan.
Ia menjelaskan, pada koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, BI menggelontorkan empat aturan, diantaranya rasio pinjaman terhadap aset atau Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kendaraan bermotor dan kredit perumahan di perbankan syariah.
Selain itu muncul kebijakan trust atau pengaturan kegiatan usaha bank berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust). Aturan ini bertujuan agar perbankan devisa dalam negeri bisa mengelola devisa hasil ekspor (DHE). Potensi devisa ekspor terpantau cukup besar.
Kemudian aturan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) bagi perbankan asing atau kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia. Selain itu juga terdapat aturan Penyempurnaan Ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
Pada koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, Darmin merilis dua aturan; terkiat Pengaturan Kepemilikan Saham Bank Umum, yang dikuatkan dalam kebijakan pengaturan Kegiatan Usaha dan Perluasan Jaringan kator Bank Berdasarkan Modal atau Multiple License dan Penyempurnaan Ketentuan Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (Single Presence Policy/SPP).
Koridor terakhir, Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan, bank sentral mengeluarkan aturan-aturan; pertama, peningkatan Akses Layanan Pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM oleh Bank Umum, kedua Perluasan Akses Layanan Keuangan Melalui Branchless Banking.
sumber
http://finance.detik.com/read/2012/11/23/201908/2099896/5/bos-bi-keluarkan-9-aturan-baru-industri-perbankan
Gubernur BI Darmin Nasution di sela-sela Bankers Dinner di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012), menyampaikan kepada para bankir aturan tersebut yang berakar dari tiga koridor yaitu Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, dan serta koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan.
Ia menjelaskan, pada koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, BI menggelontorkan empat aturan, diantaranya rasio pinjaman terhadap aset atau Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kendaraan bermotor dan kredit perumahan di perbankan syariah.
Selain itu muncul kebijakan trust atau pengaturan kegiatan usaha bank berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust). Aturan ini bertujuan agar perbankan devisa dalam negeri bisa mengelola devisa hasil ekspor (DHE). Potensi devisa ekspor terpantau cukup besar.
Kemudian aturan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) bagi perbankan asing atau kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia. Selain itu juga terdapat aturan Penyempurnaan Ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
Pada koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, Darmin merilis dua aturan; terkiat Pengaturan Kepemilikan Saham Bank Umum, yang dikuatkan dalam kebijakan pengaturan Kegiatan Usaha dan Perluasan Jaringan kator Bank Berdasarkan Modal atau Multiple License dan Penyempurnaan Ketentuan Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (Single Presence Policy/SPP).
Koridor terakhir, Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan, bank sentral mengeluarkan aturan-aturan; pertama, peningkatan Akses Layanan Pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM oleh Bank Umum, kedua Perluasan Akses Layanan Keuangan Melalui Branchless Banking.
sumber
http://finance.detik.com/read/2012/11/23/201908/2099896/5/bos-bi-keluarkan-9-aturan-baru-industri-perbankan
Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi, dan Kausalitas
Paragraf generalisasi adalah paragraf yang isinya menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta. Pararaf generalisasi ini merupakan salah satu dari paragraf induktif dimana paragraf induktif ini disusun mengikuti pola penalaran induktif. Paragraf ini disusun dengan cara menguraikan beberapa kalimat penjelas yang berisi fakta, bukti, contoh, atau ilustrasi sebagai data empiris yang bersifat khusus pada awal paragraf dan diakhiri dengan kalimat utama sebagai kesimpulan yang bersifat khusus. Paragraf generalisasi ini disusun dengan cara menyajikan beberapa kalimat penjelas sebagai alasan bersifat khusus untuk diambil sebuah kesimpulan bersifat umum pada akhir paragraf sebagai kalimat utama.
Berikut ini adalah contoh dari paragraf generalisasi:
" Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar memperkirakan bahwa kekeringan di sejumlah daerah tidak akan mengganggu stok beras nasional. Bahkan, rencana impor 2007 akan diundur untuk 2008 karena produksi beras dalam negeri dalam beberapa bulan mendatang mencukupi kebutuhan nasional. Mustafa menjelaskan bahwa stok beras per Juli 2007 sebanyak 1,63 juta ton cukup untuk kebutuhan nasional selama 7 bulan. Rencana pengadaan 1,8 juta ton tahun ini sudah terpenuhi 1,53 juta ton dari pembelian beras petani. Impor beras 2008 diperkirakan hanya 1,3 juta ton, lebih sedikit 200.000 ton dari rencana impor tahun 2007. Dengan demikian, cadangan beras nasional masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat dan tidak perlu dikhawatirkan sampai akhir 2007 "
Paragraf analogi adalah penalaran dengan cara membandingkan dua hal yang banyak menandung persamaan. Dengan kesamaan tersebut dapatlah ditarik kesimpulannya. Paragraf analogi ini merupakan bagian paragraf induktif. Contoh:
1. Perubahan alam semesta yang mengembang dapat dijelaskan dan disimpulkan dari apa yang terjadi pada balon karet yang dikembungkan. Sebelumnya, balon karet itu diwarnai. Ketika dikembungkan, warna pada balon karet itu ikut mengembang. Semakin besar balon itu mengembang, semakin pudar warnanya. Warna itu memudar karena warna makin berkurang dan mengembang. Cahaya bintang-bintang di angkasa juga semakin berkurang intensitasnya. Para ahli menyimpulkan bahwa bintang-bintang itu makin menjauh dari kita dan alam semesta pun mengembang
2. Seorang anak yang baru lahir masih suci. Baik buruknya anak tersebut kelak antara lain bergantung pada bagaimana cara oran tua mendidiknya, pengaruh orang-orang terdekat dan lingkungannya. Demikian pula kertas putih yang belum bernoda, akan menjadi apa kertas tersebut tergantung pada apa yang akan kita goreskan pada kertas putih tersebut
3. Kalau anda gemar tanaman hias, tentu anda mengenal dengan baik cara menanam dan merawatnya dalam taman. Pada dasarnya, proses merawat taman sama denga proses merawat anak dalam keluarga. Keduanya sama-sama memerlukan ketrampilan dan perhatian khusus. Pada tanaman, diperlukan ketrampilan mengolah tanah dan memberi pupuk, seperti memberi perhatian khusus, yaitu menyirami tepat waktu agar kelak memberi hasil yang memuaskan. Begitu pula dengan merawat anak. Pada anak, diperlukan kemampuan memberi makanan yang bergizi, pembentukan kepribadian, serta perhatian khusus, yaitu memberi kasih sayang agar kelak anak tumbuh dengan sehat, cerdas, dan bermoral baik
Paragraf sebab akibat (kausalitas) adalah paragraf yang pernyataan menjadi sebab didahulukan kemudian diikuti akibat yang ditimbulkannya. Paragraf sebab akibat ini dikembangakn dengan proses berfikir kausatif. Proses berfikir ini menyatakan bahwa suatu sebab akan emnimbulkan akibat. Sebab menjadi ide pokok dan akibat menjadi ide penjelas. Hubungan sebab akibat ini dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu: satu sebab menimbulkan satu akibat, satu sebab menimbulkan banyak akibat, serta sebab akibat berantai.
Berikut ini adalah contoh paragraf sebab akibat (Kausalitas):
1. "Sepuluh tahun yang lalu hutan bakau dibabat habis-habisan. Lahan bekas hutan bakau didisulap menjadi tambak-tambak udang windu. Memang, pada waktu itu pengusaha udang windu memperoleh keuntungan besar karena harganya sangat mahal di luar negeri. Akan tetapi, setelah udang windu tidak laku lagi di pasaran internasional, para pengusaha kembali ke kota dan meninggalkan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari pembabatan hutan bakau yang telah dilakukan beberapa tahun yang lalu. Laut menjadi tercemar karena hutan bakau yang berfungsi sebagai penyaring limbah yang masuk ke laut sudah tidak ada lagi. Saat ini, puluhan ribu nelayan sulit menghidupi keluarganya karena tidak ada ikan yang bisa ditangkap di tepi pantai "
2. "Kebiasaan untuk membuang sampah harus ditanamkan sejak dini dalam kesehariakita. Karena masayarakat pada umunya masih kurang memiliki kesadaran untuk mencintai dan menjaga serta melestarikan alam lingkungan kita sendiri. Mereka menganggap hal tersebut hanyalah slogan yang tidak perlu diperhatikan. Tanpa rasa bersalah mereka membuang sampah sembarangan sehingga lingkungan sekitar kita menjadi kotor dan tidak sehat. Dan bila musim hujan tiba, akibatnya banjir melanda ibukota. Kalau sudah terjadi seperti itu, maka orang-orang akan menyalahkan orang lain atas kejadian tersebut tanpa mereka sadari kalau bencana itu akibat dari ulah mereka sendiri."
sumber:
http://www.scribd.com/doc/64372578/Contoh-Paragraf-Analogi
http://carapedia.com/paragraf_generalisasi_info1968.html
http://carapedia.com/paragraf_sebab_akibat_info1966.html
http://books.google.co.id/books?id=O5IPp_XbBOIC&pg=PA43&lpg=PA43&dq=Paragraf+analogi+adalah+penalaran+dengan+cara+membandingkan+dua+hal+yang+banyak+menandung+persamaan.+Dengan+kesamaan+tersebut+dapatlah+ditarik+kesimpulannya.+Paragraf+analogi+ini+merupakan+bagian+paragraf+induktif.+Contoh:+1.+Perubahan+alam+semesta+yang+mengembang+dapat+dijelaskan+dan+disimpulkan&source=bl&ots=NayrGjEOfU&sig=4tsIGtKZ_Q1SnCI2BrcR0M98qbc&hl=id&sa=X&ei=duvjUI_pJonXrQfJtoDIAg&ved=0CDoQ6AEwAg#v=onepage&q=Paragraf%20analogi%20adalah%20penalaran%20dengan%20cara%20membandingkan%20dua%20hal%20yang%20banyak%20menandung%20persamaan.%20Dengan%20kesamaan%20tersebut%20dapatlah%20ditarik%20kesimpulannya.%20Paragraf%20analogi%20ini%20merupakan%20bagian%20paragraf%20induktif.%20Contoh%3A%201.%20Perubahan%20alam%20semesta%20yang%20mengembang%20dapat%20dijelaskan%20dan%20disimpulkan&f=false
Selasa, 06 November 2012
Kredit Macet
Pengertian Kredit
Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993
(PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit
lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi
tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit
macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu
kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha
bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami
kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau
karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana:
(Sutojo, 1997, hal: 331)
|
|
Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang
lancar dan kredit diragukan; atau
|
|
|
Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah
jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum
terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
|
|
|
Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan,
telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara
(BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi
kredit.
|
Sejak krisis keuangan yang berlanjut dengan krisis ekonomi
yang melanda Indonesia
sejak tahun 1997, penyelesaian kredit macet bank-bank di Indonesia ditangani
oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Berkaitan dengan kasus kredit macet di Indonesia Menko
Ekuin, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai
Rp 600 trilyun (InfoBank, Edisi Nomor 245, Januari 2000, hal:14). Menurut hemat
kami hal ini tampaknya lebih disebabkan karena faktor kesengajaan.
Betapa tidak, sebagian besar dana kredit yang dimiliki bank
disalurkan kepada debitur kelompok usahanya sendiri, yang disebut perusahaan
terafiliasi. Dimana dalam penyalurannya kurang atau mungkin tidak didasarkan pada
studi kelayakan (feasibility study), dan bahkan besarnya kredit yang mereka
ajukan jumlahnya telah di ‘mark up’ terlebih dahulu. Sebagai contoh adalah Bank
Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN), yang
masing-masing secara berurutan menyalurkan 90,7% dan 78,4% (Kwik Kian Gie,
1999, hal: 124) untuk kepentingan kelompok usahanya sendiri.
Penyebab kredit
macet
a. Error Omission (EO)
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b. Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet mnimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b. Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet mnimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :
1. Bahwa bank tidak mengalami
kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan
sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya
kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan
tidak bisa dihindari.
2. Dalam setiap kasus kredit
macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah
oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja
terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
3. Dalam setiap penanganan kredit
macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern
baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena
ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin.
Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis
kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negative
melalui pencairan dana da melarikannya ke luar negeri.
4. Ada kecenderungan kajian atas kredit macet
mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000,
misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas
dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan
dengan asumsi.
Dengan pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui
apakah redit macet itu karena error omission atau error commission. Jadi
kesalahannya bias saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah
monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi
esensi- nya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung
jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.
Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.
Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1.
Keteledoran bank
mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
2.
Terlalu mudah
memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang
standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;
3.
Konsentrasi dana
kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
4.
Kurang memadainya
jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
5.
Lemahnya bimbingan dan
pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
6.
Jumlah pemberian
kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
7.
Lemahnya kemampuan
bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi
arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama;
Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima
debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216)Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;
1.
Adanya salah urus
dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman
dalam bidang usaha yang mereka tangani;
2.
Problem keluarga,
misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana
oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
3.
Kegagalan debitur pada
bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
4.
Kesulitan likuiditas
keuangan yang serius;
5.
Munculnya kejadian di
luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
6.
Watak buruk debitur
(yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit).
(Sutojo, 1999, hal: 334)
Setiap penyaluran kredit oleh bank tentu mengandung resiko, karena adanya keterbatasan kemampuan manusia dalam memprediksi masa yang akan datang. Apalagi dalam situasi dan kondisi ‘lingkungan’ yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian seperti sekarang ini. Beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh bank dalam menekan atau mengurangi seminimal mungkin resiko pemberian kreditnya, adalah:
1.
Penilaian/Analisis
terhadap Permohonan Kredit
Setiap permohonan kredit yang diajukan oleh calon
debitur, tentu harus dilakukan penilaian secara seksama oleh pejabat bank.
Terlebih lagi untuk pemberian kredit jangka panjang, seperti kredit investasi
misalnya. Mengingat semakin lama jangka waktu kredit, maka semakin tinggi
faktor ketidakpastiannya, sehingga semakin besar pula resiko yang dihadapi
bank.Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu prinsip 5 C + 1C, yang meliputi:
a.
Character
Character atau watak debitur sangat menentukan
kemauan untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya. Namun demikian,
untuk mengetahui character seseorang itu tidak mudah. Oleh karena itu,
penilaian atas character debitur perlu dilakukan secara hati-hati dan secermat
mungkin. Informasi dari keluarga dan teman-teman dekat dari debitur, serta
informasi dari bank pemberi kredit sebelumnya adalah sangat penting.Untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang jelas tentang watak calon debitur ini, dapat dilakukan usaha-usaha seperti: melakukan interview langsung terhadap calon debitur; meneliti daftar riwayat hidupnya, mengetahui reputasi calon debitur berdasarkan informasi dari ‘lingkungan’ usahanya, serta meneliti kegiatan dan pengalaman-pengalaman usahanya.
b.
Capacity
Capacity mengandung arti kemampuan calon debitur
dalam mengelola usahanya. Dengan demikian, capacity berkaitan erat dengan
kemampuan calon debitur dalam melunasi kreditnya. Unsur-unsur yang dinilai
untuk mengetahui kemampuan calon debitur antara lain meliputi penilaian
terhadap:
| |
| |
| |
| |
| |
| |
|
c.
Capital
Informasi mengenai besar kecilnya modal (capital)
perusahaan calon debitur adalah sangat penting bagi bank. Modal yang
dimaksudkan disini adalah modal sendiri (networth) atau nilai kekayaan bersih
yang dimiliki perusahaan, yang merupakan selisih antara total aktiva dengan
total kewajiban (utang). Semakin besar modal yang dimiliki perusahaan merupakan
cerminan keberhasilan perusahaan di masa lalu, dan ini tentunya semakin baik
dihadapan bank. Mengingat kredit bank hanya merupakan pelengkap atau tambahan
bagi pembiayaan kegiatan operasional perusahaan. Posisi modal suatu perusahaan
dapat dianalisis dari laporan keuangannya. Untuk mendapatkan gambaran yang
lengkap tentang modal perusahaan, maka bank harus melakukan analisis terhadap
laporan keuangan perusahaan selama paling tidak tiga tahun periode akuntansi
sebelumnya.
d.
Collateral
Collateral (jaminan kredit) merupakan setiap
aktiva atau barang-barang yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit
yang diperoleh dari bank. Manfaat jaminan ini bagi bank adalah sangat penting,
sebagai ‘back up’ atas kredit yang diberikan kepada debitur. Tujuannya adalah
agar bank dapat memperoleh pelunasan kembali atas kredit yang diberikan kepada
debitur, apabila kelak debitur tidak mampu melunasi kreditnya atau pun ingkar janji
(wan prestasi). Atas jaminan yang diberikan oleh debitur, maka perlu
diperhatikan cara pengikatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk
menghindari sengketa yang kemungkinan muncul di kemudian hari.
e.
Conditions
Yang dimaksud conditions disini adalah keadaan
perekonomian secara umum dimana perusahaan tersebut beroperasi. Kondisi
perekonomian sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan suatu perusahaan.
Oleh karena itu, bank atau dalam hal ini analis kredit, harus mempertimbangkan
keadaan perekonomian, dan proyeksi perekonomian selama jangka waktu kredit yang
diberikan.
f.
Constraint
Dalam pemberian kredit, bank perlu juga mengetahui
dan mempertimbangkan hambatan (constraint) yang mungkin muncul di lapangan.
Bank perlu mengetahui tanggapan masyarakat setempat terhadap rencana investasi
yang akan dilakukan oleh calon debiturnya, karena bisa saja masyarakat setempat
menolak rencana investasi tersebut. Sebagai contoh seorang debitur mengajukan
kredit untuk membangun sebuah peternakan babi misalnya. Nah, pihak bank perlu
mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat setempat, apakah menerima atau
menolak kehadiran peternakan tersebut.
Penyelamatan
dan penyelesaian kredit macet
Apabila sampai terjadi kredit bermasalah, maka harus
melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit bermasalah sampai tidak ada
alternative lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit
yaitu telah dihapus bukukan.
1. Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan
cara (Recedulling, Reconditioning, Retructurng).
- Penjadwalan kembali
(Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal
pembayaran dan atau jangka waktunya.
- Persyaratan kembali
(Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit
yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau
persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.
- Penataan kembali (Restructuring),
yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling,
reconditioning.
2. Penyelesaian kredit macet
penyelesaian kredit bermasalah secara damai.
penyelasaian kredit bermasalah secara saluran hukum.
Analisis
Adanya kredit bermasalah tersebut akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba. Kredit bermasalah dapat dilakukan secara sistematis dengan mengembangkan system “pengenalan diri” yang berupa suatu daftar kejadian atau gejala yaitu diperkirakan dapat menyababkan suatu pinjaman berkembang menjadi kredit bermasalah.
Dengan deteksi dan pengenalan diri akan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah benar-benar terjadi.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_bermasalah
http://id.scribd.com/doc/51808795/Penyebab-Kredit-Bermasalah
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm
http://mbegedut.blogspot.com/2012/09/makalah-manajemen-keuangan-penanganan.html
Kerangka Karangan: Ultah Abud 2012
Topik : Kegiatan Acara Ulang Tahun Abud 2012
1. Kegiatan Pembentukan Panitia
2. Kegiatan Makan Makan Bersama
3.
Kegiatan Perlombaan Tari Hula
4.
Kegiatan Doa untuk Penutupan Acara
Kegiatan Acara Ulang Tahun Abud 2012 :
Kegiatan Pembentukan Panitia
1.1 Kegiatan Pemilihan Ketua Panitia dan
Wakil Panitia
1.2 Kegiatan Pemilihan Seksi-seksi
Panitia
1.3 Jadwal Rapat Panitia
1.4 Penyusunan Anggaran
1.5 Penyusunan Acara
1.5.1 Penyusunan Acara untuk Tari Hula
1.5.2 Penyusunan Acara untuk Doa
1.6 Acara Penutupan
2. Kegiatan Makan Makan
Bersama
2.1 Kegiatan Pemilihan untuk Petugas Penyicip
Makanan
2.2 Kegiatan Mempersiapkan Fasilitas-fasilitas
untuk Makan Makan
3. Kegiatan Olahraga dan
Perlombaan Tari Hula
3.1 Turnamen Tari Hula Ter-Seksi
3.2 Turnamen Tari Hula Ter-Mantap
3.3 Turnamen Tari Hula Ter-Cihuy
4. Kegiatan Doa
untuk Penutupan Acara
4.1 Kata Sambutan
4.1.1 Kata Sambutan Ketua Panitia
4.1.2 Kata Sambutan Abud
4.2 Pembagian Hadiah Turnamen Tari Hula
4.3 Hiburan
4.3.1 Tarian Perut oleh Viktor
4.3.2 Band: We Stand Alone
4.4 Ucapan Terimakasih dan Kalimat
Penutup oleh Ketua Panitia dan Abud
sumber:
http://id.wikipedia.org
http://gilabuku.com
victor the giant qurcachi
sumber:
http://id.wikipedia.org
http://gilabuku.com
victor the giant qurcachi
Rabu, 10 Oktober 2012
Pendidikan Indonesia Tergantung Pada Bank Dunia
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia disebut sebagai salah satu dari lima negara ASEAN yang paling tergantung dengan bank Dunia untuk pengembangan program pendidikan dalam sebuah seminar yang diadakan kementerian pendidikan negara-negara ASEAN di negara bagian Sarawak, Malaysia hari ini (29/3).
Manajer Sektor Pendidikan Bank Dunia untuk kawasan Asia Pasifik Eduardo Velez-Bustillo mengatakan dalam konferensi pers seminar Strategi Pengajaran untuk Meningkatkan Kinerja Sekolah-Sekolah Kecil, ada lima negara yang masih sangat tergantung pada Bank Dunia dalam bidang pendidikan.
Indonesia, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Timor Leste adalah kelompok paling tergantung pada bantuan itu, sedangkan Singapura dan Thailand adalah negara dari ASEAN yang sudah bisa dikelompokkan bersama Korea, Jepang, Taiwan dan Singapura.
"Tahun lalu kami membantu pemerintah Indonesia dengan pinjaman US$600 juta. Ini adalah bantuan pendidikan terbesar yang disponsori Bank Dunia sepanjang sejarah lembaga ini," ungkap Vellez Bustillo.
Dari kelima negara itu indonesia memiliki produk domstik bruto rata-rata terbesar yaitu US$2,239, sedangkan Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste masing-masing US$1,042, US$859, US$823, US$468.
Filipina yang memiliki produk domestik bruto rata-rata lebih rendah dari Indonesia tidak termasuk dalam kelompok yang paling tergantung dengan bantuan Bank Dunia.
Seminar itu dihadiri wakil dari Malaysia, Kamboja, Filipina, Indonesia, Thailand dan Brunei.
Seminar itu dihadiri wakil dari Malaysia, Kamboja, Filipina, Indonesia, Thailand dan Brunei.
analisis:
Menurut Eduardo Velez-Bustillo Indonesia diberi pinjaman hingga US$600jt, tapi yang seperti yang kita ketahui, pendidikan masih saja bobrok. Ambil saja contoh yang masih hangat kemarin adalah masalah tawuran antar pelajar SMU. Kurangnya profesionalisme para pengajar dan mungkin metode pembelajaran yang kurang "srek" untuk para pelajar menyebabkan para pelajar kurang memiliki nilai moral serta etika yang baik. Seharusnya dengan uang yang sebanyak itu, Pemerintah seharusnya bisa menciptakan suasana belajar serta para pengajar yang mampu menciptakan para pelajar yang baik untuk kemajuan bangsa ini untuk kedepannya.
Langganan:
Postingan (Atom)