Rabu, 02 Januari 2013

BI Akhirnya Wajibkan Uang Muka KPR Bank Syariah Minimal 30%

Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya menyeragamkan aturan DP kredit perumahan (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) antara bank umum dan syariah. Aturan ini akan ditetapkan pada awal tahun depan dan berlaku tiga bulan setelahnya.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner di Kantor BI, Jumat (23/11/2012).

"Ketentuan LTV (Loan To Value) ini untuk memitigasi potensi risiko instabilitas pada sistem keuangan sebagai akibat pertumbuhan kredit yang terlalu cepat pada sektor konsumsi," jelas Darmin.

Menurut Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, secara umum aturan DP KPR dan KKB perbankan syariah mengadopsi apa yang telah bank sentral lakukan pada bank umum. Namun ada perbedaan pada sistem akadnya. Ketentuan minimal DP terbaru tidak berlaku pada akad Mudarabah, selebihnya berlaku seragam.

"Aturan ini berlaku pada tipe diatas 70 m2 (KPR Syariah), dan bukan termasuk pada kredit perumahan skema pemerintah (FLPP)," jelas Edy.

Ia menerangkan, aturan DP minimal 30% berlaku pada skema akad murabahah, sedangkan skema akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah batas minimal uang muka lebih ringan, yakni 20%.

"Pada skim-skim khusus di bank syariah, karakteristik kepemilikan bersama, Loan to Value bisa 80% atau lebih ringan. Kenapa lebih rendah karena pada fatwanya sendiri (objek akad) belum sepenuhnya milik nasabah," tuturnya.

Sedangkan aturan teknis uang muka untuk KKB, sama persis dengan aturan pada bank konvesional. Yakni minimal DP 20% untuk kendaraan untuk keperluan produktif, dan DP 30% bagi kendaraan dengan orientasi konsumtif.

BI memantau, sejak kenaikan batas minimal DP bank konvensional berlaku ada tren perpindahan ke KPR atau KKB perbankan syariah. Masyarakat memanfaatkan jeda waktu penetapan bank umum dan syariah yang tidak bersamaan ini.

"Analisa kami kini kredit pada dua sektor ini sudah meningkat menjadi 13% dari total portofolio kredit bank syariah dari keseluruhan yang saat ini mencapai Rp 148 triliun," paparnya.

"Kita antisipasi besarnya persentase ini yang mungkin akan bergerak ke rasio 20% (dari total portofolio kredit bank syariah) bila dibiarkan," tegasnya.


sumber
http://finance.detik.com/read/2012/11/23/201303/2099892/5/bi-akhirnya-wajibkan-uang-muka-kpr-bank-syariah-minimal-30?

BI Pilah-pilah Bank Jadi Empat Kategori

Jakarta - Bank Indonesia (BI) berharap perbankan dalam negeri dengan modal inti lebih dari Rp 5 triliun mampu bersaing di tingkat regional dan masuk dalam kategori Qualified ASEAN Bank (QAB). Dengan masuknya mereka dalam QAB, perbankan dalam negeri dapat bebas beroperasi pada 10 negara Asia Tenggara.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner, Jumat (23/11/2012) menjelaskan, BI siap mengelompokkan kegiatan usaha menjadi dalam empat kelompok bank berdasarkan modal inti. Kelompok satu bermodal inti Rp 100 miliar - Rp 1 triliun.

Kemudian kelompok dua, dengan modal inti Rp 1 triliun-Rp 5 triliun, kelompok usaha tiga modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun, dan terakhir kelompok usaha empat dengan modal inti mulai dari Rp 30 triliun.

Direktur Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan, aturan multiple license sendiri dikeluarkan BI sebagai bagian dari penataan struktur perbankan Indonesia dalam rangka meningkatkan daya saing, intermediasi dan governance (tata kelola).

"Saat ini kegiatan usaha bank tidak sesuai dengan modal inti yang dimiliki. Ada bank yang modal inti Rp 100 miliar-Rp 250 miliar memiliki kegiatan usaha yang sama persis dengan yang punya modal Rp 30 triliun. Jadi ini ada risiko yang besar," katanya. apalagi kalau bisa melakukan

BI memutuskan kegiatan bank dengan kategori BUKU 1 terbatas pada Pedagang Valuta Asing (PVA), dengakan kegiatan bank BUKU 2 sebagai PVA dan kegiatan devisa lain bersifat plain vanilla. Sedangkan bank dengan klasifikasi BUKU 3 dan 4 memiliki kegiatan usaha penuh.

"Bank yang termasuk dalam buku dua memiliki aktivitas dan produk yang lebih luas dan lebih banyak dari bank yang termasuk dalam kategori buku satu. Sementara, khusus bank yang ada dalam kategori buku tiga, sambungnya, bisa melakukan aktivitas secara regional. Sedangkan bank yang masuk buku empat, bisa beraktivitas sampai level Asia," tuturnya.

Darmin sendiri menambahkan nantinya BI siap memberlakukan ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum.

"Bank akan diwajibkan menyediakan modal minimun sesuai profil risiko dengan kisaran 8-14%. Jumlah ini dapat ditetapkan lebih besar, jika berdasarkan penilaian BI modal minimum yang ada belum cukup untuk mengantisipasi risiko yang dihadapi," tutur Darmin.

"Demikian pula dengan kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia, akan diwajibkan memelihara Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum. Dengan CEMA, risiko yang dihadapi oleh KCBA di Indonesia, dapat segera diantisipasi dan dapat dimitigasi dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan domestik," tutup Darmin.


sumber
http://finance.detik.com/read/2012/11/23/201110/2099890/5/bi-pilah-pilah-bank-jadi-empat-kategori?

Bos BI Keluarkan 9 Aturan Baru Industri Perbankan

Jakarta - Acara tahunan Bank Indonesia (BI) Bankers Dinner kali ini terasa spesial. Selain diselanggarakan lebih cepat dari biasa, bank sentral juga mulai memaparkan sembilan peratuan baru.

Gubernur BI Darmin Nasution di sela-sela Bankers Dinner di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012), menyampaikan kepada para bankir aturan tersebut yang berakar dari tiga koridor yaitu Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, dan serta koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan.

Ia menjelaskan, pada koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, BI menggelontorkan empat aturan, diantaranya rasio pinjaman terhadap aset atau Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kendaraan bermotor dan kredit perumahan di perbankan syariah.

Selain itu muncul kebijakan trust atau pengaturan kegiatan usaha bank berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust). Aturan ini bertujuan agar perbankan devisa dalam negeri bisa mengelola devisa hasil ekspor (DHE). Potensi devisa ekspor terpantau cukup besar.

Kemudian aturan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) bagi perbankan asing atau kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia. Selain itu juga terdapat aturan Penyempurnaan Ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.

Pada koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, Darmin merilis dua aturan; terkiat Pengaturan Kepemilikan Saham Bank Umum, yang dikuatkan dalam kebijakan pengaturan Kegiatan Usaha dan Perluasan Jaringan kator Bank Berdasarkan Modal atau Multiple License dan Penyempurnaan Ketentuan Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (Single Presence Policy/SPP).

Koridor terakhir, Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan, bank sentral mengeluarkan aturan-aturan; pertama, peningkatan Akses Layanan Pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM oleh Bank Umum, kedua Perluasan Akses Layanan Keuangan Melalui Branchless Banking.


sumber
http://finance.detik.com/read/2012/11/23/201908/2099896/5/bos-bi-keluarkan-9-aturan-baru-industri-perbankan

Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi, dan Kausalitas


Paragraf generalisasi adalah paragraf yang isinya menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta. Pararaf generalisasi ini merupakan salah satu dari paragraf induktif dimana paragraf induktif ini disusun mengikuti pola penalaran induktif. Paragraf ini disusun dengan cara menguraikan beberapa kalimat penjelas yang berisi fakta, bukti, contoh, atau ilustrasi sebagai data empiris yang bersifat khusus pada awal paragraf dan diakhiri dengan kalimat utama sebagai kesimpulan yang bersifat khusus. Paragraf generalisasi ini disusun dengan cara menyajikan beberapa kalimat penjelas sebagai alasan bersifat khusus untuk diambil sebuah kesimpulan bersifat umum pada akhir paragraf sebagai kalimat utama.

Berikut ini adalah contoh dari paragraf generalisasi:

" Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar memperkirakan bahwa kekeringan di sejumlah daerah tidak akan mengganggu stok beras nasional. Bahkan, rencana impor 2007 akan diundur untuk 2008 karena produksi beras dalam negeri dalam beberapa bulan mendatang mencukupi kebutuhan nasional. Mustafa menjelaskan bahwa stok beras per Juli 2007 sebanyak 1,63 juta ton cukup untuk kebutuhan nasional selama 7 bulan. Rencana pengadaan 1,8 juta ton tahun ini sudah terpenuhi 1,53 juta ton dari pembelian beras petani. Impor beras 2008 diperkirakan hanya 1,3 juta ton, lebih sedikit 200.000 ton dari rencana impor tahun 2007. Dengan demikian, cadangan beras nasional masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat dan tidak perlu dikhawatirkan sampai akhir 2007 "



Paragraf analogi adalah penalaran dengan cara membandingkan dua hal yang banyak menandung persamaan. Dengan kesamaan tersebut dapatlah ditarik kesimpulannya. Paragraf analogi ini merupakan bagian paragraf induktif. Contoh:

1. Perubahan alam semesta yang mengembang dapat dijelaskan dan disimpulkan dari apa yang terjadi pada balon karet yang dikembungkan. Sebelumnya, balon karet itu diwarnai. Ketika dikembungkan, warna pada balon karet itu ikut mengembang. Semakin besar balon itu mengembang, semakin pudar warnanya. Warna itu memudar karena warna makin berkurang dan mengembang. Cahaya bintang-bintang di angkasa juga semakin berkurang intensitasnya. Para ahli menyimpulkan bahwa bintang-bintang itu makin menjauh dari kita dan alam semesta pun mengembang


2. Seorang anak yang baru lahir masih suci. Baik buruknya anak tersebut kelak antara lain bergantung pada bagaimana cara oran tua mendidiknya, pengaruh orang-orang terdekat dan lingkungannya. Demikian pula kertas putih yang belum bernoda, akan menjadi apa kertas tersebut tergantung pada apa yang akan kita goreskan pada kertas putih tersebut


3. Kalau anda gemar tanaman hias, tentu anda mengenal dengan baik cara menanam dan merawatnya dalam taman. Pada dasarnya, proses merawat taman sama denga proses merawat anak dalam keluarga. Keduanya sama-sama memerlukan ketrampilan dan perhatian khusus. Pada tanaman, diperlukan ketrampilan mengolah tanah dan memberi pupuk, seperti memberi perhatian khusus, yaitu menyirami tepat waktu agar kelak memberi hasil yang memuaskan. Begitu pula dengan merawat anak. Pada anak, diperlukan kemampuan memberi makanan yang bergizi, pembentukan kepribadian, serta perhatian khusus, yaitu memberi kasih sayang agar kelak anak tumbuh dengan sehat, cerdas, dan bermoral baik



Paragraf sebab akibat (kausalitas) adalah paragraf yang pernyataan menjadi sebab didahulukan kemudian diikuti akibat yang ditimbulkannya. Paragraf sebab akibat ini dikembangakn dengan proses berfikir kausatif. Proses berfikir ini menyatakan bahwa suatu sebab akan emnimbulkan akibat. Sebab menjadi ide pokok dan akibat menjadi ide penjelas. Hubungan sebab akibat ini dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu: satu sebab menimbulkan satu akibat, satu sebab menimbulkan banyak akibat, serta sebab akibat berantai.


Berikut ini adalah contoh paragraf sebab akibat (Kausalitas):

1. "Sepuluh tahun yang lalu hutan bakau dibabat habis-habisan. Lahan bekas hutan bakau didisulap menjadi tambak-tambak udang windu. Memang, pada waktu itu pengusaha udang windu memperoleh keuntungan besar karena harganya sangat mahal di luar negeri. Akan tetapi, setelah udang windu tidak laku lagi di pasaran internasional, para pengusaha kembali ke kota dan meninggalkan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari pembabatan hutan bakau yang telah dilakukan beberapa tahun yang lalu. Laut menjadi tercemar karena hutan bakau yang berfungsi sebagai penyaring limbah yang masuk ke laut sudah tidak ada lagi. Saat ini, puluhan ribu nelayan sulit menghidupi keluarganya karena tidak ada ikan yang bisa ditangkap di tepi pantai "



2. "Kebiasaan untuk membuang sampah harus ditanamkan sejak dini dalam kesehariakita. Karena masayarakat pada umunya masih kurang memiliki kesadaran untuk mencintai dan menjaga serta melestarikan alam lingkungan kita sendiri. Mereka menganggap hal tersebut hanyalah slogan yang tidak perlu diperhatikan. Tanpa rasa bersalah mereka membuang sampah sembarangan sehingga lingkungan sekitar kita menjadi kotor dan tidak sehat. Dan bila musim hujan tiba, akibatnya banjir melanda ibukota. Kalau sudah terjadi seperti itu, maka orang-orang akan menyalahkan orang lain atas kejadian tersebut tanpa mereka sadari kalau bencana itu akibat dari ulah mereka sendiri."




sumber:
 http://www.scribd.com/doc/64372578/Contoh-Paragraf-Analogi 
http://carapedia.com/paragraf_generalisasi_info1968.html
http://carapedia.com/paragraf_sebab_akibat_info1966.html
http://books.google.co.id/books?id=O5IPp_XbBOIC&pg=PA43&lpg=PA43&dq=Paragraf+analogi+adalah+penalaran+dengan+cara+membandingkan+dua+hal+yang+banyak+menandung+persamaan.+Dengan+kesamaan+tersebut+dapatlah+ditarik+kesimpulannya.+Paragraf+analogi+ini+merupakan+bagian+paragraf+induktif.+Contoh:+1.+Perubahan+alam+semesta+yang+mengembang+dapat+dijelaskan+dan+disimpulkan&source=bl&ots=NayrGjEOfU&sig=4tsIGtKZ_Q1SnCI2BrcR0M98qbc&hl=id&sa=X&ei=duvjUI_pJonXrQfJtoDIAg&ved=0CDoQ6AEwAg#v=onepage&q=Paragraf%20analogi%20adalah%20penalaran%20dengan%20cara%20membandingkan%20dua%20hal%20yang%20banyak%20menandung%20persamaan.%20Dengan%20kesamaan%20tersebut%20dapatlah%20ditarik%20kesimpulannya.%20Paragraf%20analogi%20ini%20merupakan%20bagian%20paragraf%20induktif.%20Contoh%3A%201.%20Perubahan%20alam%20semesta%20yang%20mengembang%20dapat%20dijelaskan%20dan%20disimpulkan&f=false


Selasa, 06 November 2012

Kredit Macet


Pengertian Kredit Macet

Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.

Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).

Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)
bullet
Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau

bullet
Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau

bullet
Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.


Sejak krisis keuangan yang berlanjut dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997, penyelesaian kredit macet bank-bank di Indonesia ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Berkaitan dengan kasus kredit macet di Indonesia Menko Ekuin, Kwik Kian Gie mengatakan bahwa sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp 600 trilyun (InfoBank, Edisi Nomor 245, Januari 2000, hal:14). Menurut hemat kami hal ini tampaknya lebih disebabkan karena faktor kesengajaan.

Betapa tidak, sebagian besar dana kredit yang dimiliki bank disalurkan kepada debitur kelompok usahanya sendiri, yang disebut perusahaan terafiliasi. Dimana dalam penyalurannya kurang atau mungkin tidak didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study), dan bahkan besarnya kredit yang mereka ajukan jumlahnya telah di ‘mark up’ terlebih dahulu. Sebagai contoh adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN), yang masing-masing secara berurutan menyalurkan 90,7% dan 78,4% (Kwik Kian Gie, 1999, hal: 124) untuk kepentingan kelompok usahanya sendiri.


 Penyebab kredit macet

a.    Error Omission (EO)
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b.    Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.

Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.

Biasanya di saat kredit macet terjadi  dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet mnimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos”  yang masih dianut, antara lain adalah :

1. Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan”  besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.

2. Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.

3. Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat”  di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank  yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negative melalui pencairan dana da melarikannya ke luar negeri.

4. Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya,  dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.

Dengan pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui apakah redit macet itu karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bias saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensi- nya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.

Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.



Faktor-faktor Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet

Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1.      Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
2.      Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;
3.      Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
4.      Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
5.      Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
6.      Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank;
7.      Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama;
Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216)
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;
1.      Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;
2.      Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
3.      Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
4.      Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;
5.      Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
6.      Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)

Mengurangi atau Mencegah Kemungkinan Terjadinya Kredit Macet

Setiap penyaluran kredit oleh bank tentu mengandung resiko, karena adanya keterbatasan kemampuan manusia dalam memprediksi masa yang akan datang. Apalagi dalam situasi dan kondisi ‘lingkungan’ yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian seperti sekarang ini. Beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh bank dalam menekan atau mengurangi seminimal mungkin resiko pemberian kreditnya, adalah:
1.      Penilaian/Analisis terhadap Permohonan Kredit
Setiap permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, tentu harus dilakukan penilaian secara seksama oleh pejabat bank. Terlebih lagi untuk pemberian kredit jangka panjang, seperti kredit investasi misalnya. Mengingat semakin lama jangka waktu kredit, maka semakin tinggi faktor ketidakpastiannya, sehingga semakin besar pula resiko yang dihadapi bank.
Dalam penilaian kredit, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu prinsip 5 C + 1C, yang meliputi:
a.       Character
Character atau watak debitur sangat menentukan kemauan untuk membayar kembali kredit yang telah diterimanya. Namun demikian, untuk mengetahui character seseorang itu tidak mudah. Oleh karena itu, penilaian atas character debitur perlu dilakukan secara hati-hati dan secermat mungkin. Informasi dari keluarga dan teman-teman dekat dari debitur, serta informasi dari bank pemberi kredit sebelumnya adalah sangat penting.
Untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang jelas tentang watak calon debitur ini, dapat dilakukan usaha-usaha seperti: melakukan interview langsung terhadap calon debitur; meneliti daftar riwayat hidupnya, mengetahui reputasi calon debitur berdasarkan informasi dari ‘lingkungan’ usahanya, serta meneliti kegiatan dan pengalaman-pengalaman usahanya.
b.      Capacity
Capacity mengandung arti kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya. Dengan demikian, capacity berkaitan erat dengan kemampuan calon debitur dalam melunasi kreditnya. Unsur-unsur yang dinilai untuk mengetahui kemampuan calon debitur antara lain meliputi penilaian terhadap:

  • proyeksi arus kas,


  • proyeksi laporan keuangan;


  • pusat informasi kredit;


  • kemampuan manajemen;


  • kemampuan pemasaran;


  • kemampuan teknis; dan


  • kewajiban-kewajiban pada pihak lainnya.

c.       Capital
Informasi mengenai besar kecilnya modal (capital) perusahaan calon debitur adalah sangat penting bagi bank. Modal yang dimaksudkan disini adalah modal sendiri (networth) atau nilai kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan, yang merupakan selisih antara total aktiva dengan total kewajiban (utang). Semakin besar modal yang dimiliki perusahaan merupakan cerminan keberhasilan perusahaan di masa lalu, dan ini tentunya semakin baik dihadapan bank. Mengingat kredit bank hanya merupakan pelengkap atau tambahan bagi pembiayaan kegiatan operasional perusahaan. Posisi modal suatu perusahaan dapat dianalisis dari laporan keuangannya. Untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang modal perusahaan, maka bank harus melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan selama paling tidak tiga tahun periode akuntansi sebelumnya.
d.      Collateral
Collateral (jaminan kredit) merupakan setiap aktiva atau barang-barang yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas kredit yang diperoleh dari bank. Manfaat jaminan ini bagi bank adalah sangat penting, sebagai ‘back up’ atas kredit yang diberikan kepada debitur. Tujuannya adalah agar bank dapat memperoleh pelunasan kembali atas kredit yang diberikan kepada debitur, apabila kelak debitur tidak mampu melunasi kreditnya atau pun ingkar janji (wan prestasi). Atas jaminan yang diberikan oleh debitur, maka perlu diperhatikan cara pengikatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk menghindari sengketa yang kemungkinan muncul di kemudian hari.
e.       Conditions
Yang dimaksud conditions disini adalah keadaan perekonomian secara umum dimana perusahaan tersebut beroperasi. Kondisi perekonomian sangat menentukan keberhasilan maupun kegagalan suatu perusahaan. Oleh karena itu, bank atau dalam hal ini analis kredit, harus mempertimbangkan keadaan perekonomian, dan proyeksi perekonomian selama jangka waktu kredit yang diberikan.
f.        Constraint
Dalam pemberian kredit, bank perlu juga mengetahui dan mempertimbangkan hambatan (constraint) yang mungkin muncul di lapangan. Bank perlu mengetahui tanggapan masyarakat setempat terhadap rencana investasi yang akan dilakukan oleh calon debiturnya, karena bisa saja masyarakat setempat menolak rencana investasi tersebut. Sebagai contoh seorang debitur mengajukan kredit untuk membangun sebuah peternakan babi misalnya. Nah, pihak bank perlu mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat setempat, apakah menerima atau menolak kehadiran peternakan tersebut.



 Penyelamatan dan penyelesaian kredit macet

Apabila sampai terjadi kredit bermasalah, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit bermasalah sampai tidak ada alternative lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus bukukan.

1. Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara (Recedulling, Reconditioning, Retructurng).

- Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.

- Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.

- Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.

2.    Penyelesaian kredit macet

penyelesaian kredit bermasalah secara damai.
penyelasaian kredit bermasalah secara saluran hukum.


Analisis

Adanya kredit bermasalah tersebut akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba. Kredit bermasalah dapat dilakukan secara sistematis dengan mengembangkan system “pengenalan diri” yang berupa suatu daftar kejadian atau gejala yaitu diperkirakan dapat menyababkan suatu pinjaman berkembang menjadi kredit bermasalah. 

Dengan deteksi dan pengenalan diri akan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah benar-benar terjadi.





sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_bermasalah
http://id.scribd.com/doc/51808795/Penyebab-Kredit-Bermasalah
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm
http://mbegedut.blogspot.com/2012/09/makalah-manajemen-keuangan-penanganan.html

Kerangka Karangan: Ultah Abud 2012



Topik : Kegiatan Acara Ulang Tahun Abud 2012
            1. Kegiatan Pembentukan Panitia
            2. Kegiatan Makan Makan Bersama
            3. Kegiatan Perlombaan Tari Hula
            4. Kegiatan Doa untuk Penutupan Acara
  
Kegiatan Acara Ulang Tahun Abud 2012 :
Kegiatan Pembentukan Panitia
    1.1 Kegiatan Pemilihan Ketua Panitia dan Wakil Panitia
    1.2 Kegiatan Pemilihan Seksi-seksi Panitia
    1.3 Jadwal Rapat Panitia
    1.4 Penyusunan Anggaran
    1.5 Penyusunan Acara
    1.5.1 Penyusunan Acara untuk Tari Hula
    1.5.2 Penyusunan Acara untuk Doa
    1.6 Acara Penutupan

     2.  Kegiatan Makan Makan Bersama

   2.1 Kegiatan Pemilihan untuk Petugas Penyicip Makanan
   2.2 Kegiatan Mempersiapkan Fasilitas-fasilitas untuk Makan Makan

     3.  Kegiatan Olahraga dan Perlombaan Tari Hula

   3.1 Turnamen Tari Hula Ter-Seksi
   3.2 Turnamen Tari Hula Ter-Mantap
   3.3 Turnamen Tari Hula Ter-Cihuy
   
     4.   Kegiatan Doa untuk Penutupan Acara
    
   4.1 Kata Sambutan
   4.1.1 Kata Sambutan Ketua Panitia
   4.1.2 Kata Sambutan Abud 
   4.2 Pembagian Hadiah Turnamen Tari Hula
   4.3 Hiburan
   4.3.1 Tarian Perut oleh Viktor
   4.3.2 Band: We Stand Alone
   4.4  Ucapan Terimakasih dan Kalimat Penutup oleh Ketua Panitia dan Abud


sumber:
http://id.wikipedia.org
http://gilabuku.com
victor the giant qurcachi

Rabu, 10 Oktober 2012

Pendidikan Indonesia Tergantung Pada Bank Dunia


TEMPO InteraktifJakarta - Indonesia disebut sebagai salah satu dari lima negara ASEAN yang paling tergantung dengan bank Dunia untuk pengembangan program pendidikan dalam sebuah seminar yang diadakan kementerian pendidikan negara-negara ASEAN di negara bagian Sarawak, Malaysia hari ini (29/3).
Manajer Sektor Pendidikan Bank Dunia untuk kawasan Asia Pasifik Eduardo Velez-Bustillo mengatakan dalam konferensi pers seminar Strategi Pengajaran untuk Meningkatkan Kinerja Sekolah-Sekolah Kecil, ada lima negara yang masih sangat tergantung pada Bank Dunia dalam bidang pendidikan.
Indonesia, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Timor Leste adalah kelompok paling tergantung pada bantuan itu, sedangkan Singapura dan Thailand adalah negara dari ASEAN yang sudah bisa dikelompokkan bersama Korea, Jepang, Taiwan dan Singapura.
"Tahun lalu kami membantu pemerintah Indonesia dengan pinjaman US$600 juta. Ini adalah bantuan pendidikan terbesar yang disponsori Bank Dunia sepanjang sejarah lembaga ini," ungkap Vellez Bustillo.
Dari kelima negara itu indonesia memiliki produk domstik bruto rata-rata terbesar yaitu US$2,239, sedangkan Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste masing-masing US$1,042, US$859, US$823, US$468.
Filipina yang memiliki produk domestik bruto rata-rata lebih rendah dari Indonesia tidak termasuk dalam kelompok yang paling tergantung dengan bantuan Bank Dunia.
Seminar itu dihadiri wakil dari Malaysia, Kamboja, Filipina, Indonesia, Thailand dan Brunei.


analisis:
Menurut  Eduardo Velez-Bustillo Indonesia diberi pinjaman hingga US$600jt, tapi yang seperti yang kita ketahui, pendidikan masih saja bobrok. Ambil saja contoh yang masih hangat kemarin adalah masalah tawuran antar pelajar SMU. Kurangnya profesionalisme para pengajar dan mungkin metode pembelajaran yang kurang "srek" untuk para pelajar menyebabkan para pelajar kurang memiliki nilai moral serta etika yang baik. Seharusnya dengan uang yang sebanyak itu, Pemerintah seharusnya bisa menciptakan suasana belajar serta para pengajar yang mampu menciptakan para pelajar yang baik untuk kemajuan bangsa ini untuk kedepannya.