Minggu, 12 Januari 2014

OPINI PELANGGARAN ETIKA YANG BERUJUNG PELANGGARAN HUKUM

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah ilmu tentang apa yg baik dan apa yg buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987)
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986)
Berdasarkan beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu
1) Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat
2) Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik
3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral


sekiranya itu adalah pengertian dari etika. Namun, banyak disekitar kita yang tidak paham akan etika tersebut. Banyak orang mengira hanya orang-orang kelas "menengah-kebawah" yang tidak tahu akan etika. Padahal pada nyatanya, banyak orang-orang yang katanya kelas "atas" malah bertindak diluar etika. Tidak terkecuali penegak hukum. Seminggu belakangan ini media masa sedang ramai-ramainya membicarakan tentang tindakan memalukan dari yang katanya disebut POLISI.  POLISI petugas Ditnarkoba disinyalir melakukan rekayasa kasus narkoba kepada Iwan dan Beny. Korban yang merasa dirugikan tidak terima atas perlakuan para petugas Ditnarkoba mengajukan kassasi dan permohonan kepada Mahakamah Agung (MA). Mahakamah Agung akhirnya memenuhi permohonan kedua orang tersebut dan membebaskan mereka karena mereka tidak terbukti membawa shabu-shabu. Berikut artikel lengkap dari www.solopos.com

"Solopos.com, JAKARTA — Satu lagi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membongkar rekayasa kasus narkoba oleh polisi. Kali ini, korban rekayasa kasus itu adalah Iwan dan Benny yang dipaksa mengakui memiliki sabu-sabu di sebungkus rokok.
Berdasarkan keterangan versi polisi dan jaksa, awalnya Iwan menerima telepon dari orang yang tidak dikenal yang ingin memesan sabu pada 25 Oktober 2010. Lantas Iwan menyanggupi dengan cara membeli sabu-sabu di Gang Jamaah, Pekauman, Banjarmasin. Setelah membeli barang dari orang yang tidak dikenal itu, sabu tersebut diantar ke parkiran Hotel Pesona. Iwan lalu mengajak Benny ke Hotel Pesona.
Sesampainya di parkiran, keduanya lalu digerebek petugas Ditnarkoba Polda Kalsel yaitu Wasita dan Dedi Yuliassono. Dalam penangkapan itu, kedua polisi tersebut mengaku mendapatkan bungkus rokok berisi 0,31 gram sabu-sabu. Iwan dan Benny membantah memiliki bungkus itu. Namun dua polisi itu tetap menggelandang Benny dan Iwan ke kantor polisi.
Guna membuktikan kebenaran cerita polisi itu, digelarlah sidang di pengadilan. Pada 3 Februari 2011 jaksa menuntut Benny dan Iwan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada 15 Maret 2011. Vonis lima tahun penjara itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 9 Juni 2011.
Namun drama belum berakhir. Benny dan Iwan terus berjuang mencari keadilan dengan mengajukan kasasi dan permohonan ini dikabulkan. “Mengadili sendiri, menyatakan Benny dan Iwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan tersebut,” putus majelis hakim dalam sidang kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/1/2014).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Imron Anwari dengan hakim agung Prof Dr. Surya Jaya dan Prof Dr Hakim Nyak Pha sebagai hakim anggota. Vonis ini juga menjadikan cerita polisi di dakwaan hanya omong kosong belaka. Sebab majelis kasasi meragukan penyidikan karena pada waktu Benny dan Iwan digeledah tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Saat itu Benny dan Iwan sedang berada di tempat parkir Hotel Pesona. Tiba-tiba dua polisi menggerebek mereka sambil menunjuk sebuah bungkus rokok yang ada di sekitar Benny dan Iwan. Polisi menuduh keduanya sebagai pemilik bungkus rokok itu.
Di kantor polisi, Benny dan Iwan dipukuli oleh polisi untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. “Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetehui barang tersebut,” putus majelis hakim pada 24 Agustus 2011.
Putusan ini memang tidak bulat diambil majelas hakim. Hakim Agung Imron berseberangan pendapat dan memilih tetap menghukum Iwan dan Benny sesuai putusan PN Banjarmasin dan pengadilan tingkat banding. Meski demikian, Imron kalah suara dengan dua hakim lainnya sehingga Iwan dan Benny lolos dari hukuman lima tahun penjara."

Sangat disayangkan memang orang-orang yang ber-"label" penegak hukum yang setidaknya memiliki etika yang lebih baik malah lebih tidak beretika. Lalu, harus dimana lagi panutan beretika kita?