KUHP merupakan singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang nama aslinya adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) dan untuk mengetahui apa itu KUHP, berikut akan dijelaskan latar belakang dibentuknya KUHP.
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut”. KUHP dibentuk sebagai suatu aturan yang digunakan oleh Negara untuk menyelenggarakan ketertiban umum.
KUHP berlaku di Indonesia saat ini terbentuk sejak tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui Staatsblad 1915 No. 732. KUHP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Kodifikasi KUHP adalah selaras dengan Wetboek van Strafrecht (WVS) negeri Belanda. WVS bersumber dari Code Penal Perancis, dan Code Penal Perancis bersumber dari Hukum Romawi. Jadi, sumber KUHP sebenarnya dari Hukum Romawi. Hal ini tidak lepas dari adanya asas konkordasi (penyesuaian) dimana Negara jajahan akan mengikuti hukum yang berlaku di Negara penjajah. Prancis merupakan Negara jajahan Romawi, Belanda bekas jajahan Prancis dan Indonesia merupakan jajahan Belanda.
Walaupun KUHP sumbernya berdasarkan tiga peraturan hukum (Hukum Romawi, Code Penal,Wetboek van Strafrecht), tidak sepenuhya KUHP dibuat berdasarkan ketentuan ketiga hukum tersebut, diantaranya adalah penyiksaan dan pidana cap bakar yang ada dalam Code Penalditiadakan dan diganti dengan pidana yang lebih lunak, dualisme hukum yang terjadi pada saat Indonesia dijajah oleh Belanda, dimana membedakan antara golongan eropa dan non-eropa dihapuskan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi Negara Indonesia yang sudah merdeka.
Pada masa penjajahan jepang tidak terjadi perubahan yang sinifikan dan masih tetap menggunakan hukum pidana Belanda yang didasarkan pada Pasal 131 jo. Psal 163 Indische Staatregeling selama tidak bertentangan dengan pemerintahan militer jepang.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) yang mengatur tentang hal-hal/tata cara pelaksanaan/proses hukum dalam prakteknya salah satunya di pengadilan.
sumber: