Sabtu, 16 Oktober 2010

Perusahaan & Lingkup Perusahaan

Pengertian Perusahaan


Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena  kebutuhan  manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah proses di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah  tempat melakukan proses  sampai bisa langsung digunakan oleh manusia. Ada juga yang mengatakan perusahaan adalah adalah suatu organisai yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk dijual dan untuk pemperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut. Jadi intinya perusahaan adalah suatu wadah untuk memproduksi barang atau jasa untuk memperoleh laba.


Perusahaan Berdasarkan Jenisnya

Berdasarkan sifat produksi dan hasil produksinya, perusahaan di bagi menjadi 3 jenis perusahaan, yaitu:

1. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dengan kata lain, perusahaan jasa menjual “barang” tidak berwujud. Contoh perusahaan jasa adalah:
  • Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll,
  • Jasa propesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
  • Jasa hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
  • Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service
2. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah usaha yang dilakukan oleh perusahaan dagang adalah membeli barang dahang dan menjualnya tanpa mengadakan peruahan (pengolahan) terlebih dahulu. barang yang dijuial dapat berupa bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya agen tunggal, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, teserba dll.

3. Perusahaan  Manufactur
Perusahaan Manufaktur adalah perusahaan yang menjalankan proses pembuatan produk. Atau perusahaan yang melakukan kegiatan produksi (suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh pabrik, industri dll.
Sebuah perusahaan bisa dikatakan perusahaan manufaktur apabila ada tahapan input-proses-output yang akhirnya menghasilkan suatu produk.


Jenis-jenis Organisasi Perusahaan
Jenis organisasi perusahaan di Indonesia ada 5 yaitu:

* Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.

Keuntungan Perusahaan Perorangan:
* Keuntungan menjadi milik sendiri
* Mudah mendirikannya
* Tidak perlu berbadan hukum
* Rahasia perusahaan terjamin
* Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
* Aktifitasnya relatif simpel
* Manajemennya fleksibel

Sedangkan kekurangannya:
* Modal tidak terlalu besar
* Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
* Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
* Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
* Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
* Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

* Pesekutuan:
  • Persekutuan dengan firma- Fa
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

  • Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:

* Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

* Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

* Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

* Perseroan Terbatas (PT)
* PT Tertutup
* PT Terbuka
* PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
* PT Penanaman Modal Asing (PMA)
* PT Persero
* Perusahaan Jawatan (Perjan)
* Perusahaan Umum (Perum)



* Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) Yayasan merupakan suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

* Perkumpulan
a. Bersifat dan bertujuan komersial;
b. Mementingkan keuntungan (profit oriented);
c. Mempunyai anggota.

* Maatchaap
Maatschap didirikan atas dasar suatu perjanjian pendirian maatschap oleh pihak-pihak yang bersangkutan (yang disebut sekutu). Para pihak ini mengikatkan diri dalam suatu perjanjian untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan dihasilkan oleh persekutuan tersebut, dengan syarat bahwa masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan inbreng (bisa berupa barang-barang, uang, atau keahlian) ke dalam persekutuan tersebut .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar