Selasa, 08 Mei 2012

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informatika : SOPA & PIPA

Masih ingat dengan kasus SOPA dan PIPA? yup, SOPA dan PIPA adalah undang-undang yang diajukan oleh America yang sempat menjadi perbincangan awal tahun kemarin. Sebelumnya saya akan menjelaskan SOPA dan PIPA terlebih dahulu. SOPA yaitu kepanjangan dari Stop Online Piracy Act dan PIPA kepanjangan dari Protect IP Act. Keduanya merupakan undang-undang yang diajukan oleh para petinggi dan juga senator AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, film, software dan semua barang digital dari pembajakan.


Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?

Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.




Lalu apa hubungannya dengan Perekonomian Indonesia?

Menurut saya hal ini akan sangat berpengaruh akan perekonomian Indonesia, hal ini di sebabkan karena banyak para pedagang di Indonesia yang mencari sumber kehidupan dari Internet. Contohnya adalah pedagang CD bajakan. Jika konten konten seperti mediafire, rapidshare, megaupload, 4share ditutup, maka hal ini akan menyulitkan pedagang DVD bajakan untuk berkreasi. Dampaknya apa? maka para pecinta perfilman Indonesia harus membeli DVD yang asli! bayangkan jika para mahasiswa yang cinta akan sebuah film-film bermutu dan dia seorang kolektor sejati. Dia harus mengeluarkan biaya mencapai ratusan ribu lebih untuk film tersebut, padahal tau sendiri bagaimana kehidupan para mahasiswa di luar sana. Buat membeli sebuah tiket konser band yang sangat di sukai saja mereka harus rela puasa berhari-hari bahkan hingga beberapa bulan. Bagaimana jika ada 10 film boxoffice yang sangat di idamkan masuk secara bersamaan? mereka seharusnya bisa mengeluarkan uang hanya dengan 70rb saja untuk 10 film sekarang harus menjadi 1jt!! Ini sangat tidak berke-film-an. 
Itu baru salah satu contoh dari film, saya yakin orang-orang Indonesia masih sangat jarang yang mau membeli satu keping DVD dengan harga 100rb. Hal ini pasti akan cukup menurunkan perekonomian Indonesia, di tambah lagi mereka harus membeli CD-CD lagu yang asli, para penikmat musik harus menabung dulu demi dapat mendengarkan musik-musik kesayangannya. Dan lagi software-software harus beli yang asli, ini mengakibatkan kita akan sangat kesulitan dengan harus membeli yang asli, karena harga software-software yang asli itu sangatlah mahal, contohnya cd installer windows yang asli dari microsoftnya dan memiliki lisensi itu kalau tidak salah 1 juta++. Apa kita harus menambah akomodasi dana tahunan kita komputer tercinta kita yang biasanya gratisan? Maka saya menentang keras SOPA dan PIPA. HIDUP GRATISSAAAAAANN!!! entah  kenapa saya tertawa sendiri membaca tulisan ini (--,)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar