Tindak Pidana Perbankan
Tindak Pidana Perbankan (Banking Crimes) meliputi Tindak Pidana yang secara yuridis diatur dan dirumuskan dalam UU nomor 7 tahun 1992 jo UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
( Lihat Pasal 46-53 )
Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan
Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan berupa natural persoon dan judicial persoon. Disamping itu subyek tindak pidana perbankan dapat bersifat khusus yaitu : dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pihak terafiliasi lainnya.
Pihak terafiliasi adalah :
a. anggota Dewan Komisaris, Pengawas direksi atau kuasanya, Pejabat dan Karyawan Bank.
b. Angota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank khususnya bank yang berbentuk koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
c. Pihak yang memberikan jasa kepada Bank ,seperti : angktan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
d. Pihak yang menuruk penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan Bank, anara lain : pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan.
Sistem pertanggungjawaban dalam UU perbankan ini menganut prinsip liability based on fault (asas kesalahan) , asas culpabilitas.
Sanksi pidana dengan sistem kumulasi alternatif. Sanksi administratif berupa :
a. denda uang
b. teguran tertulis
c. penurunan tingkat kesehatan Bank
d. Pembekuan kegiatan usaha tertentu baik untuk kantor cabang maupun bank keseluruhan
e. Pemberhentian pengurus dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan BI
f. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela bidang perbankan
sumber: http://lentera-vita.blogspot.com/2009/10/tindak-pidana-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar