Otoritas Jasa Keuangan
Pengertian
Otoritas Jasa
Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri
perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan
asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia
yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal
untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.
Undang-Undang
tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang
organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas
pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan
mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan
lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat
kesehatan dan
pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang
sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa
keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang
tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan
peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan
Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah,
yakni :
Sistem
keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi
intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional
merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.
Terjadinya
proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang
teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan
yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik
dalam hal produk maupun kelembagaan.
Adanya lembaga
jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan
(konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga
jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
Banyaknya
permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan
moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan
terganggunya stabilitas sistem keuangan
Sejarah
Secara historis, ide
untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah
dimunculkan semenjak diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia .
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan
dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan
dibentuk dengan undang-undang.Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah
jelas tentang pembentukkan lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen
harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukkan
lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2002. Dan hal
tersebutlah, yang dijadikan landasan dasar bagi pembentukkan suatu lembaga
independen untuk mengawasi sector jasa keuangan.
Akan tetapi dalam
prosesnya, sampai dengan tahun 2010. Perintah untuk pembentukkan lembaga
pengawasan ini, yang kemudian dikenall dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
masih belum terealisasi. Kondisi tersebut menyebabkan dalam kurun waktu hampir
satu decade, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidah dapat menjadi pengawas
perkembangan perbankan yang belakangan ada banyak fenomena-fenomena negative.
Seperti Kasus Bank Century yang melakukan penyimpangan tanpa ada ketakutan
bertindak dan dikarenakan memang tidak ada lembaga tertentu yang menjadi
pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa menjadi penting, apabila dalam
perkembangan praktek perbankan dan pengawasan perlu dilakukan dengan cara yang
tepat dan sesuai dengan kepentingan..
Disisi yang lain, para
pakar ekonomi mengemukakan pendapat mengenai OJK ini, bahwa Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan
global. Namun, RUU OJK harus dibahas simultan dengan paket RUU Keuangan lain,
sperti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta
amandemen UU Bank Indonesia ,
Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi.
Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian
Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan
global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen
pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia . Pemerintah mempunyai
komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan reformasi di sektor
keuangan.
Tujuan
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan
jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu
lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena
ini harus dipersiapkan dgn baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas
Jasa Keuangan tersebut.
Fungsi Otoritas Jasa
Keuangan Adalah
Mengawasi aturan main yg sudah dijalankan dari forum
stabilitas keuangan
Menjaga stabilitas sistem keuangan
Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama
seperti sekarang
Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank
sentral dan dipegang oleh lembaga baru
Tujuan Dalam Pembentukan
Otoritas Jasa Keuangan:
Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman
krisis.
Menciptakan satu otoritas yg lebih kuat dgn memiliki
sumber daya manusia dan ahli yg mencukupi
Tentang Otoritas Jasa
Keuangan
Sebagaimana diketahui
bahwa krisis yg melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia
porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk Otoritas Jasa
Keuangan yg menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan
diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dgn 2002 draf pembentukan Otoritas Jasa
Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI)
tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yg menyatakan tugas BI adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Fungsi
Fungsi OJK
adalah:
-Mengawasi
aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
-Menjaga
stabilitas sistem keuangan
-Melakukan
pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang
-Pengawasan
bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga
baru
Tujuan dalam
pembentukan OJK:
Untuk
mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di
bidang perekonomian.
Mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
Menciptakan
satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang
mencukupi
Tugas
OJK
melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap:
-Kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan;
-Kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal; dan
-Kegiatan jasa
keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam
menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
-Terkait Khusus
Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
-Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, -kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
-Kegiatan usaha
bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas
di bidang jasa;
-Pengaturan dan
pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum
pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi
debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
sumber:
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/11/10/26/ltno1d-lembaga-baru-otoritas-jasa-keuangan-segera-terbentuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar