Rabu, 02 Januari 2013

BI Pilah-pilah Bank Jadi Empat Kategori

Jakarta - Bank Indonesia (BI) berharap perbankan dalam negeri dengan modal inti lebih dari Rp 5 triliun mampu bersaing di tingkat regional dan masuk dalam kategori Qualified ASEAN Bank (QAB). Dengan masuknya mereka dalam QAB, perbankan dalam negeri dapat bebas beroperasi pada 10 negara Asia Tenggara.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam acara Bankers Dinner, Jumat (23/11/2012) menjelaskan, BI siap mengelompokkan kegiatan usaha menjadi dalam empat kelompok bank berdasarkan modal inti. Kelompok satu bermodal inti Rp 100 miliar - Rp 1 triliun.

Kemudian kelompok dua, dengan modal inti Rp 1 triliun-Rp 5 triliun, kelompok usaha tiga modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun, dan terakhir kelompok usaha empat dengan modal inti mulai dari Rp 30 triliun.

Direktur Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan, aturan multiple license sendiri dikeluarkan BI sebagai bagian dari penataan struktur perbankan Indonesia dalam rangka meningkatkan daya saing, intermediasi dan governance (tata kelola).

"Saat ini kegiatan usaha bank tidak sesuai dengan modal inti yang dimiliki. Ada bank yang modal inti Rp 100 miliar-Rp 250 miliar memiliki kegiatan usaha yang sama persis dengan yang punya modal Rp 30 triliun. Jadi ini ada risiko yang besar," katanya. apalagi kalau bisa melakukan

BI memutuskan kegiatan bank dengan kategori BUKU 1 terbatas pada Pedagang Valuta Asing (PVA), dengakan kegiatan bank BUKU 2 sebagai PVA dan kegiatan devisa lain bersifat plain vanilla. Sedangkan bank dengan klasifikasi BUKU 3 dan 4 memiliki kegiatan usaha penuh.

"Bank yang termasuk dalam buku dua memiliki aktivitas dan produk yang lebih luas dan lebih banyak dari bank yang termasuk dalam kategori buku satu. Sementara, khusus bank yang ada dalam kategori buku tiga, sambungnya, bisa melakukan aktivitas secara regional. Sedangkan bank yang masuk buku empat, bisa beraktivitas sampai level Asia," tuturnya.

Darmin sendiri menambahkan nantinya BI siap memberlakukan ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum.

"Bank akan diwajibkan menyediakan modal minimun sesuai profil risiko dengan kisaran 8-14%. Jumlah ini dapat ditetapkan lebih besar, jika berdasarkan penilaian BI modal minimum yang ada belum cukup untuk mengantisipasi risiko yang dihadapi," tutur Darmin.

"Demikian pula dengan kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia, akan diwajibkan memelihara Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum. Dengan CEMA, risiko yang dihadapi oleh KCBA di Indonesia, dapat segera diantisipasi dan dapat dimitigasi dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan domestik," tutup Darmin.


sumber
http://finance.detik.com/read/2012/11/23/201110/2099890/5/bi-pilah-pilah-bank-jadi-empat-kategori?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar